KPU dan Bawaslu Karawang Perlu Bangun Sistem Berbasis Prinsip 'Good Governance'

19-01-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi II DPR RI dengan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (18/1/2023). Foto: Eki/Man

 

Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan Pemilu agar menjunjung tinggi prinsip Good Governance dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024. Prinsip tersebut dapat dimulai dari partisipasi masyarakat, kesetaraan, profesionalisme, efektif-efisiensi, supremasi hukum, konsensus dan sebagainya.

 

“Saya yakin Bapak/Ibu sebagai eksekutif di pemerintahan sudah khatam (memahami)," papar Ihsan Yunus mengawasi sesi pendalaman dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi II DPR RI dengan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

 

Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan bahwa dalam setiap pekerjaan seyogyanya berkonsentrasi pada sistem terlebih dahulu. Sebab, jika sistemnya sudah baik, tidak ada celah untuk korupsi atau bermain curang, maka pekerjaan itu akan berjalan baik pula.

 

Ihsan lantas mempertanyakan sistem pendataan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, Kemendagri, dan KPU. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat jumlah Data Pemiliih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 1,6 juta orang. Data ini berbeda dengan data di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 1,8 juta orang.

 

“Kemudian disinkronisasi jadi 1.821.000 orang. Dari 1,6 juta orang ke 1,8 juta orang itu ada selisih 200.000 orang. Kalau dipersentasekan kurang lebih 15 persen. Kalau di lembaga survei margin of error-nya 14-15 persen, nggak laku deh itu (survei). Gak akan dipakai lagi. Nah berarti ada ketidakefektifan dan ketidakefisienan dalam pengambilan data," terang Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Selanjutnya, Ihsan Yunus menyoroti sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam rekrutmen suatu badan ad hoc. Menurutnya, penggunaan sistem CAT merupakan suatu terobosan yang luar biasa dan patut diapresiasi. Namun, ia menyayangkan adanya isu sistem CAT yang hanya formalitas untuk lulus ujian.

 

"Mudah-mudahan (isu) ini tidak benar dan bukan di daerah Karawang ya. Misalnya ada yang nilainya bagus tetapi tidak diundang, dan itu hasilnya tidak serta-merta diumumkan. Ini sistem CAT seperti apa yang sedang dibangun oleh KPU dan Bawaslu?" tanya Ikhsan.

 

Atas adanya isu tersebut Ikhsan menandaskan agar KPU dan Bawaslu membangun sistem yang integral, holistik dan transparan. Karena dengan sistem yang demikian, maka akan sulit untuk terjadinya kecurangan-kecurangan. (eki/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...